19 Panduan Membuat NPWP Beserta Syarat-syaratnya

Panduan Membuat NPWP Beserta Syarat-syaratnya – NPWP adalah salah satu dokumen penting, karena diperlukan sebagai syarat yang berkaitan dengan perpajakan. Banyak pebisnis yang ingin sekali mengajukan NPWP, namun tidak tahu bagaimana cara membuat NPWP.

Padahal bisa dibilang membuat NPWP itu sebenarnya mudah. Buat yang belum tahu bagaimana sih cara untuk membuat NPWP dan apa saja syarat yang dibutuhkan, berikut adalah ulasannya untuk Anda.

Syarat Membuat NPWP

membuat npwp
membuat npwp

Bagi WNI dan ingin membuat NPWP, namun tidak digunakan untuk membuka usaha, maka syarat yang diperlukan adalah KTP. Sementara bagi WNA yang ingin punya NPWP, syarat utamanya adalah paspor atau KITAP/KITAS.

Kemudian, bagi WNI yang ingin sekali mengajukan NPWP untuk mendirikan sebuah usaha, syarat yang harus dimiliki adalah :

  1. KTP
  2. Surat izin usaha dari Pemda minimal kelurahan
  3. Fotokopi surat keterangan mendirikan tempat usaha atau bisa juga fotokopi surat izin kegiatan usaha dari Kelurahan.

Lalu bagi wanita yang ingin mendirikan usaha namun ingin membayar pajak terpisah dari suami, syarat yang harus diserahkan adalah :

  1. KTP bagi WNI.
  2. Paspor dan KITAS/KITAP jika non WNI
  3. Fotokopi kartu NPWP milik suami.   
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi yang berisikan surat perjanjian yang memisahkan penghasilan antara suami dan istri

Cara Membuat NPWP

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah membuat NPWP, berikut adalah panduannya

  1. Bukalah browser pada smartphone atau PC
  2. Kemudian bukalah laman pajak di  ereg.pajak.go.id/login.
  3. Jika belum mempunyai akun, maka bisa mendaftar dengan memasukkan email dan klik tulisan “Daftar”
  4. Masukkan kode CAPTCHA yang tersedia
  5. Kemudian cek inbox yang masuk di dalam email.
  6. Bukalah pesan tersebut dan klik tautan yang ada untuk melakukan verifikasi
  7. Setelah itu masukkan profil data diri dan buat sebuah password untuk bisa login ke situs
  8. Buka kembali email dan cek inbox masuk lalu klik link untuk melakukan verifikasi.
  9. Jika link itu sudah diklik, maka akan terhubung ke  laman untuk melakukan pendaftaran NPWP
  10. Masukkan email dan juga password yang tadi sudah diinput.
  11. Isikan semua data diri formulir pendaftaran untuk membuat NPWP
  12. Jika sudah mengisi formulirnya, maka centang kotak untuk mengunggah KTP.
  13. Apabila sudah terunggah, kemudian klik “Simpan”
  14. Kemudian klik “Minta Token” dan masukkan kode CAPTCHA.
  15.  Klik tulisan “Submit” dan tunggulah hingga token  dikirimkan ke email.
  16. Setelah itu bukalah pesan masuk yang berisikan token tersebut.
  17. Salin token dan klik tulisan “Kirim Permohonan”.
  18. Centangi semua kotak pernyataan yang ada laman.
  19.  Pindai token yang sudah salin sebelumnya dan klik “Kirim”.

Setelah tahu cara membuat NPWP, jadi lebih mudah mengembangkan bisnis dan memberikan kasbon untuk karyawan. Jika bisnis tidak berkembang, bagaimana bisa memberikan kasbon kepada karyawan?

Apa yang harus dilakukan kalau NPWP hilang?

NPWP yang hilang harus dilaporkan supaya dapat diurus NPWP pengganti. Penggantian NPWP yang hilang bisa dilaporkan dan dilakukan di KPP terdekat.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk dibawa:

  • Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi KTP fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.
  • Fotokopi NPWP (jika ada).

2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Inilah hal-hal yang perlu dilakukan di KPP:

  • Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP biasanya ada formulir yang membutuhkan materai Rp.6000,- (enam ribu rupiah).
  • Ambil nomor antrian untuk pencetakan dan mengantri menunggu giliran dipanggil.
  • Ceritakan perihal kehilangan NPWP kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP.
  • Pastikan identitas yang sesuai dengan data identitas saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintal petugas pajak supaya mencetak ulang agar sesuai dengan identitas.
  • Jangan lupa mengucapkan terimakasih pada petugas pajak yang telah melayani.

Tak hanya kehilangan kartu NPWP, kita juga dapat melakukan prosedur serupa apabila kartu NPWP rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca. Jangan lupa membawa kartu NPWP yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP.

Demikian panduan membuat NPWP dan beberapa syarat yang harus dibawa ke KPP. Semoga membantu dan berguna.

Hadi

Halo, saya Hadi. Terimakasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa tinggalkan jejak, agar saya dapat mengunjungimu balik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama