10 Penyebab Umum Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Sejak Maret tahun 2021 sistem tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia mulai diterapkan, terutama pada daerah ibu kota, DKI Jakarta. Bahkan sampai saat ini, kamera tilang elektronik di Jakarta sudah mencapai 109 titik. Tilang elektronik sendiri menjadi sistem yang baru dan menjadi terbilang modern, ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam sistem tilang elektronik ini.

10 jenis pelanggaran ini sudah disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berikut 10 jenis pelanggaran yang sudah disesuaikan:

  1. Melanggar Lalu Lintas dan marka jalan
  2. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  3. Berboncengan lebih dari 3 orang
  4. Tidak menggunakan helm
  5. Menerobos rambu lalu lintas
  6. Menggunakan plat nomor palsu
  7. Berkendara melawan arus
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Melanggar batas kecepatan
  10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari pada kendaraan bermotor

CARA KERJA TILANG ELEKTRONIK


Apakah kalian bertanya-tanya bagaimana sistem atau cara kerja tilang elektronik atau biasa disebut (ETLE)? Dan bagaimana bisa mengetahui cara kesepuluh pelanggaran tersebut?

Tahap 1

Kamera tilang elektronik secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas pada layar monitor dan akan mengirimkan foto tersebut sebagai tanda bukti kepada pelanggar.

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan elektronik registration dan identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan pelanggar.

Tahap 3

Petugas mengirimkan data informasi ke alamat sesuai dengan yang ada pada surat-surat kendaraan bermotor pelanggar.

Tahap 4

Nantinya pelanggar akan diberikan waktu selama 8 hari untuk mengurus kendaraan yang menjadi salah satu pelanggaran dengan cara mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kepolisian setempat.

Tahap 5

Setelah terkonfirmasi kepada pelanggar, selanjutnya pelanggar tersebut akan dikenakan biaya denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan orang tersebut dengan melalui Bank.

Secara teknis pelanggaran memakai sistem tilang elektronik ini memang tidak se-praktis tilang manual, akan tetapi besar kemungkinan mekanisme tersebut akan menjadi masa depan penegakan atau aturan di jalannan Indonesia yang jauh lebih efisien.

Maka dari itu ada atau tidaknya bilang elektronik jangan sampai melanggar peraturan saat berkendara karena sebaik-baiknya keselamatan di jalan adalah diri sendiri jika melanggar akan merugikan diri sendiri juga, maka harus selalu berkendara dengan lengkap dan berhati-hati.

Dengan adanya kamera etle jakarta diharapkan dapat berdampak positif untuk para pengguna lalu lintas agar bisa lebih mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan. Salah satu, resiko jika kamu melanggar dan terkena elektronik, stnk kamu bisa terblokir oleh pihak berwenang. Dengan STNK yang terblokir tentu kendaraan bermotor tersebut tidak bisa dibawa, alias tidak memiliki izin secara resmi.

Hadi

Halo, saya Hadi. Terimakasih telah berkunjung ke blog ini. Jangan lupa tinggalkan jejak, agar saya dapat mengunjungimu balik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama